2.1. Pengertian Negara dan Warga Negara
Konsep negara memiliki 2 pengertian ; pertama, Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua, Negara
adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang
diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif,
mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak menentukan
tujuan nasionalnya.
Sedangkan
warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.2. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam
konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan
kewajiban.Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti
tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut
pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika
menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan
tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang
menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa
berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya
tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran.
Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita
sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita
pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin
kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak
akan melakukan hal itu.
Kata
yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan.Disini kewajiban berarti suatu keharusan
maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa
ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti
sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kata yang
ketiga adalah warga Negara, warga Negara adalah
2.3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga
Negara hakikatnya adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan
yang disebut sebagai Negara. Setiap orang tentu saja memiliki hak dan
kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi
warga Negara,tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang
kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah disampaikan diatas, bahwa
warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus
terhadap negaranya.Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
antara lain sebagai berikut:
Ø Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku. Misalnya : dalam masalah kenaikan BBM masyarakat berhak
mengeluarkan pendapat, menyetujui dan tidaknya.
Ø Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.Misalnya : masyarakat
Ø Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.Misalnya : masyarakat berhak
memilih agamanya dan menjalankan agamanya tanpa menganggu agama lainnya.
Ø Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya
batasan misalnya : dalam kasus hukum yang dialami anak gubernur jawa
barat meskipun ayahnya mempunyai kekuasaan namun tetap menjalani proses
sesuai peraturan yang ada.
Ø Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1
( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan
keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
Ø Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang
tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak
untuk mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak
terabaikan.)
Ø Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara
berhak untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga yang
disahkan oleh agama dan negara).
Ø Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 (Setiap warga Negara berhak
mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa memandang sisi
ekonominya.Bagi warga Negara yang kurang mampu selama ini sudah
disediakan berbagai macam beasiswa agar mereka tetap bisa memperoleh
pendidikan.Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu
untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat
dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
Ø Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak
dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan
hati). Dan tentu saja masih banyak hak hak warga Negara Indonesia
lainnya.
Sebelum
kita menuntut atau mendapatkan Hak sebagai warga Negara selayaknya kita
terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara. Kewajiban
warga Negara Indonesia antara lain :
Ø Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ø Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
Ø Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Ø Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang
sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
Hak dan Kewajiban tersebut sesuai dengan apa yang telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan undang-undang.
2.4. Hak Asasi Manusia
HAM
adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu
manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Hak tersebut diperoleh
bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah
ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita saat
kita lahir.HAM bersifat umum (iniversal) karena diyakini bahwa beberapa
hak memiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.HAM
juga bersifat supralegal, artinya tidak bergantung pada adanya suatu
Negara atau Undang-undang Dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki
kewenangan lebih tinggi karena berasal langsung dari Tuhan. Dalam UU. No
39 tahun 1999 HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
Macam-macam Hak Asasi manusia menurut sifat masyarakat pada umumnya :
1. Hak Asasi pribadi (personal ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
2. Hak
Asasi ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki sesuatu,
membeli dan menjual sesuai serta manfaatnya.Missal : orang berhak
membeli perhiasan namun orang tersebut juga berhak menjual perhiasan
tersebut saat mereka butuh.
3. Hak
Asasi politik (political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintah, hak pilih (hak memilih dan dipilih), hak untuk mendirikan
partai politik.Misal : setiap orang berhak mencalonkan dirinya sendiri
dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun orang lain juga berhak
menentukan pilihan tersebut.
4. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah (right legal equality).
5. Hak Asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)hak memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan
6. Hak
Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural right), misal : perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan,
pengeledahan, peradilan dsb.
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan hak asasi
manusia harus di dasarkan pada prinsip bahwa hak hak tersebut kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun
pelaksanaannya. HAM di Indonesia di dasarkan pada konstitusi NKRI,
seperti UUD dan Pancasila.Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus
dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten agar tercapai
masyarakat yang adil dan sejahtera.
Namun seperti kita ketahui bahwa selama ini yang terjadi di kenyataan
cukup jauh dari apa yang diharapkan, misalnya saja yang sedang sering
dibicarakan dimedia mengenai pembunuhan disertai mutilasi yang didasari
masalah yang sepele. Lain lagi yang terjadi dengan seorang anak yang
dipidana karena mencuri sepasang sandal jepit, sedangkan kalangan elite
politik yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi masih saja
melenggang bebas.Ibarat sebuah paku, penegakan hukum di Indonesia tajam
dibawah tetapi tumpul di atas.Tentu masih banyak kejadian yang
mencerminkan ketidak adilan di bidang hukum dan HAM, terlepas dari
hal-hal negatif itu pastilah lebih banyak hal yang telah diberikan
Negara Indonesia kepada kita sebagai warganya.